BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul terus berkomitmen mewujudkan tata ruang yang tertib demi masa depan yang lebih baik. Salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi tersebut adalah melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Apa Itu Pengendalian Pemanfaatan Ruang?
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah seluruh upaya sistematis untuk mewujudkan tertib tata ruang. Upaya ini dilakukan melalui beberapa instrumen penting, meliputi:
- Pengaturan tata ruang.
- Penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Pemberian insentif dan disinsentif.
- Pengenaan sanksi.
- Pengawasan berkala agar pemanfaatan ruang selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Empat Tujuan Strategis Pengendalian Ruang:
- Kesesuaian Rencana: Mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pencegahan Pelanggaran: Mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang beserta dampak negatifnya.
- Keberlanjutan Fungsi: Menjaga kelestarian dan keberlanjutan fungsi ruang untuk generasi sekarang dan masa depan.
- Pembangunan Tertib: Mendukung terwujudnya pembangunan yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Manfaat bagi Masyarakat & Lingkungan
Masyarakat dan lingkungan sekitar akan merasakan dampak positif langsung, di antaranya:
- Terwujudnya lingkungan tinggal yang aman, sehat, nyaman, dan tertib.
- Terlindunginya sumber daya alam dan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).
- Berkurangnya potensi konflik pemanfaatan lahan serta kesenjangan sosial.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
- Menciptakan kualitas hidup masyarakat yang jauh lebih baik.
Dasar Hukum
Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang ini dilaksanakan secara legal berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dengan semangat "Ruang Tertata, Bantul Sejahtera", mari bersama-sama mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib dan bertanggung jawab. (huda)
