Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul. dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, serta penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang;
  3. Perumusan rencana teknis urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang;
  4. Penyelenggaraan penatausahaan pertanahan Tanah Kasultanan yang terdiri atas : (1) Tanah Desa yang asal usulnya dari tanah Kasultanan; (2) Tanah yang telah digunakan oleh Pemerintah DIY;
  5. Penyelenggaraan verifikasi dokumen permohonan Tanah Kasultanan ;
  6. Pemberian rekomendasi kesesuaian pemanfaatan Tanah Kasultanan sesuai dengan rencana tata ruang;
  7. Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan;
  8. Penyusunan rencana rinci tata ruang;
  9. Penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan;
  10. Penyusunan rencana induk pada satuan ruang dan satuan ruang strategis Kasultanan;
  11. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang;
  12. Pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang dan tata ruang pada satuan ruang strategis;
  13. Fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan;
  14. Pengordinasian pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  15. Fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah Desa;
  16. Penyiapan bahan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  17. Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah dan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
  18. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong serta fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong;
  19. Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang;
  20. Pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Dinas;
  21. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  22. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
  23. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  24. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas Dinas.

Berkas :