Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang bertanggungjawab maka Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)  Kabupaten Bantul sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, berusaha mengimplementasikan melalui berbagai kebijakan perencanaan dan kegiatan teknis pembangunan khususnya di bidang  pertanahan dan tata ruang.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul terdiri dari : 

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, terdiri dari :
  • Subbagian Program dan Pelaporan; 
  • Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Bidang Pertanahan, terdiri dari :
  • Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan; 
  • Seksi Pemanfaatan Pertanahan;
  • Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan;
  • Bidang Tata Ruang, terdiri dari : 
  • Seksi Pengaturan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan; 
  • Seksi Pemanfaatan Ruang;
  • Seksi Sinkronisasi Pemanfaatan dan Penataan Ruang;
  • Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, terdiri dari :
  • Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan; 
  • Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang;
  • Seksi Pembinaan dan Pelaporan Pertanahan dan Tata Ruang;
  • Kelompok Jabatan Fungsional;

 

Kedudukan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang serta penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Alamat

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Trirenggo, Manding, Bantul Kode Pos: 55714

Telepon (0274) 367446