Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul merupakan organisasi perangkat daerah yang dibentuk dari hasil penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 12 tahun 2016 dan mulai beroperasi sejak januari tahun 2017. Agar selaras dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 12 tahun 2016 digantikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 8 tahun 2019 dengan ditambahkannya penugasan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan penambahan nomenklatur Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 122 tahun 2019 menggantikan Peraturan Bupati Bantul nomor 111 tahun 2016, yang kemudian digantikan dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 93 tahun 2021.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan penggabungan urusan tata ruang yang sebelumnya di ampu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul dan urusan pertanahan dari kantor Tata Pemerintahan dan kantor Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Gedung Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sendiri dulunya merupakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang beralamatkan di jl. Kolonel Sugiyono no.1, Mandingan, Ringinharjo, Bantul yg kemudian pindah ke komplek II perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, jl. Lingkar Timur, Trirenggo, Manding, Bantul.

Riwayat pergantian pimpinan :

  1. Ir. Isa Budihartomo, MT  (2017 - 2018)
  2. Ir. Suprianto, M.Si (2019 - sekarang)

Berkas :