Anda bisa mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  • Atasan PPID Pembantu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Formulir keberatan atas permohonan informasi publik

Laman keberatan atas permohonan informasi publik

Nara Hubung : Telp (0274) 367 446