Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

 

Dalam rangka terwujudnya Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021  pada tahun 2022 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melalui Bidang Pengendalian Pengawasan dan Pembinaan melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

Pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2022 antara lain dengan melakukan inspeksi lapangan terhadap rekomendasi aspek tata ruang atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Agar pengawasan tersebut efektif perlu melibatkan berbagai komponen terutama masyarakat serta para stake holder dalam pemanfaatan ruang.

 

 

Dalam kegiatan inspeksi lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah ATR/KKPR dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi atau tidak. Dalam hal tidak sesuai, maka kegiatan pemanfaatan ruang terindikasi pelanggaran.

 

Rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dari bulan januari sampai dengan bulan desember tahun 2022.

 

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan dan Pembinaan Ibu Sri Retnaningsih, SH., MH. mengatakan “Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam menilai tingkat kesadaran Warga Bantul dalam memanfaatkan ruang, jadi dirasa sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu".