Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Laksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul

Setelah bertahun-tahun dibahas akhirnya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah disahkan pada tanggal 7 Mei 2024 sehingga dengan berlakunya Peraturan Gubernur DIY ini maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai wujud dari implementasi Peraturan Gubernur DIY ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi di Kabupaten Bantul bertempat di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul (Rabu, 22/5/2024).

Sosialisasi tersebut mengundang 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul dengan narasumber dari Kawedanan Hageng Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Dengan adanya sosialisasi yang bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada seluruh Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul supaya dapat memahami isi dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 sehingga dalam implementasinya dapat berjalan dengan lancar.

Pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 jumlah BAB masih sama dengan Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 namun jumlah pasalnya mengalami penambahan.

“Ada tambahan kriteria-kriteria terkait kondisi-kondisi terkini yang memang harus diatur dalam Pergub yang baru ini, semakin komplit di Pergub 24 ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi rekan-rekan dilapangan,” ujar Topas, Rabu (22/5/2024)

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan pada saat diskusi banyak masukan dari bapak/ibu terkait yang sudah dibaca (Pergub 24) nanti disampaikan saja kalau ada hal-hal yang kurang atau sulit diaplikasikan dan sebagainya, tidak menutup kemungkinan Pergub 24 ini dirubah,” tambahnya.

Harapannya masukan peserta sosialisasi dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan kedepannya supaya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar…… (Super)


Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, Berkebun Ruang Kebaikan.