Verifikasi Tanah Kalurahan Digencarkan demi Wujudkan Data Akurat dan Aset Terlindungi

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terus berupaya meningkatkan tata kelola kepemilikan aset daerah melalui program Verifikasi Tanah Kalurahan. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan kecocokan komprehensif antara dokumen administratif dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset milik kalurahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Kabupaten Bantul, Budiantoro, di ruang kerjanya pada Senin (19/10/2026).

“Verifikasi Tanah Kalurahan sendiri merupakan rangkaian proses pemeriksaan dan pencocokan data tanah secara sistematis. Proses ini mencakup validasi dokumen, pengecekan kondisi fisik, penelusuran riwayat penguasaan, hingga penetapan status hukum tanah secara jelas,” ungkapnya.

Budiantoro menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini secara ketat mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum utamanya didasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran Tanah Kesultanan serta Tanah Kadipaten.

Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kedua aturan tersebut diterapkan secara terpisah sesuai dengan objek tanah yang sedang diverifikasi.

Secara teknis, proses verifikasi ini wajib melalui enam tahapan utama yang terstruktur. Proses diawali dengan pemeriksaan dokumen administrasi untuk memeriksa buku inventaris aset, daftar nominatif, peta bidang, surat keterangan, serta dokumen pendukung kepemilikan atau penguasaan tanah yang tersedia.

Langkah berikutnya adalah pencocokan data dan riwayat tanah yang meliputi letak, luas, penggunaan, asal-usul, riwayat penguasaan, dan informasi terkait tanah berdasarkan dokumen serta keterangan pihak berwenang.

Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan dengan meninjau langsung lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik, penggunaan aktual, batas bidang, dan keberadaan tanda batas dengan data administrasi.

Tahap selanjutnya adalah konfirmasi batas dan keterangan pihak terkait guna mengklarifikasi batas tanah, penguasaan, dan potensi tumpang tindih data dengan pemerintah kalurahan, pemilik atau penggarap yang berkepentingan, serta pihak terkait lainnya.

Memasuki tahap akhir, dilakukan analisis dan pencatatan hasil verifikasi dengan membandingkan hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan, mengidentifikasi ketidaksesuaian, serta mencatat data yang telah sesuai maupun yang masih memerlukan klarifikasi.

Rangkaian ini ditutup dengan penyusunan berita acara dan tindak lanjut untuk mendokumentasikan hasil verifikasi, memperbarui data sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, serta menindaklanjuti kebutuhan pengukuran, pemetaan, penetapan status, atau pendaftaran tanah.

“Melalui program yang komprehensif ini, pemerintah menargetkan sejumlah output penting bagi kemajuan wilayah kalurahan. Hasil yang diharapkan meliputi ketersediaan data administrasi tanah yang lebih lengkap dan akurat, teridentifikasinya letak, batas, luas, dan penggunaan bidang tanah secara presisi, serta terdokumentasikannya riwayat dan status hukum tanah dengan jelas,” pungkasnya.

Dengan demikian, segala bentuk ketidaksesuaian data maupun potensi sengketa dapat tercatat dengan baik untuk ditindaklanjuti, sehingga tersedia data pendukung yang valid untuk proses pemetaan dan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku. (ryan)