BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Internal Petugas Pengelola Pengaduan di Ruang Rapat DPTR, Rabu (19/8/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Reviu Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DPTR Kabupaten Bantul, Agus Muji Hartono, dengan agenda utama membahas pembentukan tim formal serta pembagian tugas dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Kami telah membuka beberapa kanal aduan terkait dengan layanan yang diberikan, yakni melalui loket pengaduan langsung, surat, pos-el (email), dan media sosial resmi lainnya," ujar Agus.
Dalam rapat tersebut, beberapa staf dari Subbagian Umum dan Kepegawaian resmi ditunjuk sebagai admin untuk masing-masing kanal layanan aduan. Agus menjelaskan bahwa para admin memegang peran krusial sebagai pintu pertama masuknya laporan dari masyarakat. Hasil kesepakatan rapat internal ini akan segera disosialisasikan secara luas ke seluruh bidang kerja di lingkungan DPTR pada esok hari.
"Tugas admin nantinya adalah menerima aduan, menyampaikan laporan tersebut kepada bidang terkait, kemudian mengirimkan hasil tindak lanjut atau solusi akhir kepada pemohon," ungkapnya.
Untuk mendukung legalitas formal dan kepastian kerja, mekanisme penyelesaian pengaduan ini akan dituangkan ke dalam Standar Pelayanan Pengaduan. Selain itu, skema teknisnya akan disusun menjadi Prosedur Operasional Standar (SOP) Pengaduan sebagai panduan resmi operasional bagi para petugas admin.
Penyelesaian kendala atau sengketa dalam aduan masyarakat diatur menggunakan sistem berjenjang. Masalah diselesaikan terlebih dahulu oleh Kepala Seksi. Jika belum menemukan solusi, laporan dinaikkan ke tingkat Kepala Bidang. Apabila masalah tetap belum terselesaikan, keputusan akhir akan diambil di tingkat pimpinan, yaitu Sekretaris Dinas atau Kepala Dinas.
Guna memastikan sistem baru ini berjalan optimal, pihak dinas telah menjadwalkan program penguatan kapasitas bagi para personel yang ditunjuk.
"Setelah masing-masing admin ditunjuk, kami mengagendakan pemberian bimbingan teknis (bimtek) pengelola pengaduan. Harapannya, seluruh admin dapat memahami tugas masing-masing sehingga setiap pengaduan masyarakat bisa selesai dan ditindaklanjuti dengan tuntas," pungkas Agus. (ririe)
