BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan tinjauan lapangan dalam rangka penegasan batas daerah pada subsegmen Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul dengan Kalurahan Semoyo, Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026 tersebut berlokasi di kawasan Jl. Patuk–Dlingo, sekitar Brambang Asri, yang merupakan salah satu kawasan perbatasan kedua kabupaten. Tinjauan lapangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian kondisi batas di lapangan dengan data dan dokumen kewilayahan yang menjadi dasar penegasan batas daerah.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul turut terlibat dalam kegiatan tersebut bersama perangkat daerah terkait. Melalui tinjauan dan koordinasi lapangan, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi batas pada subsegmen Srimulyo–Semoyo serta mendukung terwujudnya batas wilayah yang jelas, tertib, dan memberikan kepastian administrasi kewilayahan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bantul (Iwan Rasia Hertanto) di sela-sela kegiatan tersebut.
“Penegasan batas daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan wilayah secara lebih efektif,” ungkapnya.
“Kejelasan batas juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul dalam menjaga tertib administrasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat di kawasan perbatasan,” imbuh Iwan.
“Kalurahan Srimulyo ini sendiri merupakan salah satu wilayah di bagian timur Kabupaten Bantul yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunungkidul, termasuk dengan Kalurahan Semoyo,” pungkasnya.
