Tegakkan Aturan Tata Ruang, Pemkab Bantul Intensifkan Pembinaan Pelanggaran IPPR

BANTUL — Dalam upaya mengintensifkan penegakan hukum tata ruang yang transparan, sesuai prosedur, dan berkeadilan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Terhadap Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Tahun 2026 pada Senin (5/10/2026) di ruang rapat DPTR.

Kegiatan ini turut menggandeng Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul guna mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengurusan izin pemanfaatan ruang.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Kabupaten Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto, dalam paparannya menekankan pentingnya penanganan serius terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. “Perhatian khusus diberikan pada pemanfaatan tanah yang dikelola oleh individu maupun tanah kalurahan. Penanganan ini sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari perolehan hak penggunaan tanah hingga pemanfaatannya, benar-benar sejalan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Bantul,” ungkapnya.

Menurut Kukuh, dalam langkah penyelesaian pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bantul terus mengedepankan pendekatan administratif dan pembinaan. Sanksi yang diberikan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga peringatan lanjutan, dengan tujuan akhir memotivasi pelaku usaha untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan. “Pemenuhan izin merupakan syarat mutlak bagi para pelaku usaha agar objek usahanya keluar dari daftar IPPR,” tegas Kukuh.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah saran dan masukan strategis terkait sinergi internal di lingkungan Dispertaru Bantul guna mempercepat pelayanan. Bidang Tata Ruang, dengan melibatkan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), dapat segera memproses setiap permohonan yang masuk. Syarat utamanya adalah kelengkapan berkas pemohon dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, Bidang Pertanahan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengurusan izin lanjutan ke tingkat gubernur. Proses lanjutan ini dapat dilakukan setelah pemohon mendapatkan seluruh persyaratan dasar, salah satunya adalah surat rekomendasi Informasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh FPRD.

“Harapan kami melalui kolaborasi lintas sektor ini, para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih proaktif mengurus perizinan secara legal, sehingga terwujud tata ruang Kabupaten Bantul yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Kukuh. (uli)