BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanah Kasultanan pada Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dukuh Jamprit, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong ini menyasar warga setempat yang memanfaatkan Tanah Kasultanan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan DPTR Bantul, Budiantara, menyampaikan bahwa program ini merupakan kolaborasi bersama anggota DPRD Bantul dan DPRD DIY. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat, menyerap aspirasi, serta mengawal implementasi regulasi terbaru.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme dan tahapan pengajuan izin. Pergub Nomor 49 Tahun 2018 telah memberikan kepastian prosedur dan pedoman bagi masyarakat, badan hukum, atau instansi yang ingin memanfaatkan tanah milik Kasultanan dan Kadipaten," jelas Budiantara.
Sementara itu, Penghageng II Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT. Surya Satriyanto, memaparkan wawasan budaya serta historis mengenai filosofi dan nilai-nilai luhur di balik kepemilikan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Kalurahan dan juga warga masyarakat, terutama yang memanfaatkan Tanah Kasultanan, dapat turut menjaga tanah tersebut supaya bisa bermanfaat,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Budiantara kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018, setiap pemanfaatan Tanah Kasultanan wajib memiliki Serat Kekancingan. Langkah strategis ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik agraria sekaligus menghormati hak keistimewaan DIY. (pras)
