Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, dalam upaya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat yang berasaskan hak asal usul, efektifitas pemerintahan, dan pendayagunaan kearifan lokal, hal tersebut menjadikan Pemerintah Kalurahan bergerak untuk melaksanakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dimana kebutuhan akan pengadaan lahan tanah sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Rizal Hastomo) di sela-sela koordinasi penanganan permasalahan pertanahan di Kalurahan Trimulyo Rabu(29/7/2026).
"Oleh dasar itu, karena kebutuhan saling melengkapi dimana pihak Pemerintah Kalurahan membutuhkan lokasi strategis, sedangkan warga masyarakat membutuhkan lokasi dengan tanah yang lebih produktif, subur dan makmur , kedua belah pihak bersepakat untuk menukar tanahnya dengan tujuan peruntukkan pembangunan sarana bagi pemerintah setempat sedangkan warga untuk lahan pertanian yang lebih produktif maupun lebih subur, "Jelas Rizal
Dijelaskan oleh Rizal bahwa atas dasar saling menguntungkan, tidak mempermasalahkan nilai tanah, dan tanah tidak dalam sengketa tersebut, pemerintah setempat menggunakan tanah warga diantaranya dengan berbagai peruntukkan seperti Sekolah, PUSTU, Lapangan, Kantor Kalurahan, Jalan, Makam, dan lain lain yang sifatnya pembangunan sarana umum, sedangkan dari warga diberi tanah pengganti tanah kalurahan untuk lahan pertanian yang lebih produktif.
“Proses tukar menukar tersebut terjadi sebelum tahun 2003, yang belum ditindaklanjuti secara administrasi, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 ayat (4), bahwa tukar menukar tidak tercatat maka dimohonkan ijin Rekomendasi Gubernur, sedangkan untuk proses tukar menukar yang telah tercatat dalam buku pepriksan atau buku tanah di Kalurahan cukup dimohonkan ijin Rekomendasi Bupati setempat, ”paparnya.
“Permohonan tukar menukar tersebut meliputi pengumpulan data yuridis dan data fisik, yaitu data yuridis meliputi alas hak letter C, legger dan dokumen kependudukan ( FC KTP, FC KK, FC Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian),sedangkan data fisik meliputi titik koordinat lokasi objek tukar menukar, tinjau lokasi objek tukar menukar telah dikuasai kedua belah pihak , memastikan letak, luas maupun kondisi terkini bidang tanah tukar menukar tersebut, ”pungkas Rizal. (devi)
