Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian data Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bantul dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melakukan berbagai langkah responsif dalam penenganan IPPR tersebut. Demikian disampaikan oleh Kepala BIdang Pengendalian Pengawasan dan Pembinaan DPTR Bantul (Kukuh Dwi Prasetianto) pada acara Rapat koordinasi dalam rangka pengumpulan dan pendalaman materi, data dan informasi IPPR Kabupaten Bantul Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Dikpora Bantul.
“Sebagai langkah awal Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Sasana) Kabupaten Bantul melakukan koordinasi intensif dan melakukan peninjauan lapangan secara langsung pada lokasi yang menjadi Obyek indikasi pelanggaran, ” ungkap Kukuh.
“Upaya tinjauan lapangan ini bertujuan untuk melakukan validasi dan wawancara kondisi faktual pemanfaatan ruang yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya,”imbuhnya.
Selanjutnya Kukuh menyampaikan sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian IPPR, Dispertaru bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan beberapa tahapan dalam penanganan IPPR. Kolaborasi kelembangaan ini direalisasikan melalui rapat koordinasi Pengumpulan dan Pendalaman Materi data dan informasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul. Rapat koordinasi ini digelar untuk menghimpun bukti dukung dari berbagai sektor terkait, khususnya mengenai status alas hak, legalitas perizinan, maupun kesesuaian dengan regulasi sektoral.
“Pemahanan aturan dari lintas sektor ini menjadi solusi taktis untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, seperti keberadaan penanggung jawab objek pelanggaran yang tidak dapat ditemui atau enggan memberikan informasi terkait pemanfaatan ruang yang menjadi obyek IPPR, hingga memastikan bahwa obyek yang berada di tanah kalurahan dapat diperoleh informasi secara detail,”paparnya.
Dalam upaya memperoleh Berita Acara Clean and Clear (BACC) sebagai prasyarat wajib dalam pelaksanaan peninjauan kembali (review) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul, proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi data menjadi tahapan yang sangat esensial.
"Hal ini karena data dan informasi yang telah diverifikasi akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kajian teknis dan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bahan penyusunan rekomendasi penyelesaian terhadap Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), sekaligus menjadi dasar dalam proses penerbitan Berita Acara Clean and Clear (BACC) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pungkas Kukuh. (uli)
