Bantul, 10 April 2025 — Sebuah rapat koordinasi telah digelar pada Kamis, 10 April 2025, di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas status tanah di sekitar kawasan Makam Raja-Raja Imogiri, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri, yang mengalami peristiwa tanah longsor.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Imogiri, Lurah Girirejo, Lurah Wukirsari, dan Jagabaya Kalurahan Wukirsari.

Dalam pertemuan tersebut, Kalurahan Girirejo menyampaikan bahwa status tanah di kawasan tersebut termasuk dalam cagar alam berdasarkan Surat Keputusan tahun 2012. Wilayah makam terbagi oleh tangga makam, di mana bagian timur tangga berada di wilayah Kalurahan Wukirsari, sedangkan bagian barat hingga makam berada di wilayah Kalurahan Girirejo. Tanah di bagian bawah tangga sebelah barat ditetapkan sebagai Tanah Kas Kalurahan Girirejo, sementara area tanah longsor terletak di wilayah Kalurahan Wukirsari.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menambahkan bahwa kawasan Makam Raja-Raja berbatasan langsung dengan hutan negara yang dilindungi sebagai cagar alam. Pengelolaan kawasan cagar alam seluas 11,82 hektar ini berada di bawah wewenang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, yang merupakan unit kerja pusat Kementerian Kehutanan. Selain itu, kawasan ini juga diawasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta.
Untuk memastikan status tanah secara lebih rinci, diperlukan langkah pencermatan lebih lanjut, terutama melalui pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, serta koordinasi antara Kalurahan Wukirsari dan Kalurahan Girirejo. Hasil dari rapat ini diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk mengatasi masalah tanah longsor di kawasan Makam Raja-Raja Imogiri.
Pertemuan ini menunjukkan langkah serius berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keselamatan kawasan bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, Berkebun Ruang Kebaikan