Sosialisasi Anti Korupsi bagi Karyawan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kabupaten Bantul. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas (Agus Muji Hartono) yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan dan diikuti oleh seluruh perwakilan masing-masing bidang dan sekretariat. Sebelum acara dimulai terlebih dahulu disampaikan pengarahan dan sambutan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kurniantara).
“Materi yang kami sampaikan meliputi larangan menerima gratifikasi, kewajiban memberikan pelayanan sesuai SOP, penerapan nilai-nilai antikorupsi (jujur, disiplin, tanggung jawab, berani, dan adil), serta pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” terang Agus.

Disampaikan oleh Agus beberapa bentuk rasionalisasi dalam gratifikasi yakni sekedar tanda terima kasih, pemberian cuma-cuma dan ikhlas, hanya uang receh dan sodaqoh, yang penting tidak menerima suap, tidak ada kerugian keuangan negara, karena saya bekerja profesional, project nya sudah selesai, tidak mempengaruhi keputusan saya, budaya ketimuran dan tradis, gaji pegawai negeri kecil, semua instansi menerima, dianjurkan dalam agama agar saling memberi hadiah.
“Ada dua jenis gratifikasi yaitu yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,”paparnya.
Menurutnya gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi beberapa kriteria diantaranya berlaku umum (jenis persyaratan, dan nilai sama, dan memenuhi prinsip kewajaran, tidak bertentangan dengan aturan, dalam ranah adat istiadat, kebiasaan dan norma hidup masyarakat, sebagai wujud ekspresi keramahtamahan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
"Setiap penerimaan gratifikasi wajib lapor harus dilaporkan kepada KPK melalui Aplikasi GOL KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi maksimal 30 hari kerja sejak diterima,"pungkas Agus sekaligus menutup kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas selaku pejabat eselon II, pejabat Struktural, petugas pelayanan tata ruang dan perwakilan dari masing-masiing bidang dan sekretariat. (ririe)
