BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul resmi mengumumkan langkah penyelesaian tukar menukar tanah warga dengan Tanah Kalurahan yang terjadi sebelum tahun 2003. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang aset tanahnya belum terdaftar haknya hingga saat ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, izin pelepasan atau permohonan izin terkait penyelesaian ini nantinya akan diajukan dan diterbitkan oleh pihak Kasultanan atau Kadipaten.
Ada dua skema penyelesaian yang diakomodasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Skema pertama adalah tukar menukar tanah dengan tanah lain. Hal ini mensyaratkan kedua belah pihak telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara fisik, yang wajib dibuktikan dengan surat pernyataan resmi dari masing-masing pihak. Selanjutnya, skema kedua adalah tukar menukar tanah dengan benda bergerak. Skema ini mensyaratkan masyarakat telah menguasai Tanah Kalurahan secara fisik, dan Pemerintah Kalurahan telah menerima sekaligus memperoleh manfaat dari benda bergerak tersebut. Kondisi ini juga harus diperkuat dengan surat pernyataan bersama.
Merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (4), masyarakat yang ingin memproses permohonan izin ke Kasultanan atau Kadipaten wajib melengkapi delapan dokumen persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan resmi dari pihak pemohon, identitas pemohon, serta surat pernyataan saling menguasai tanah dari masing-masing pihak. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan kronologi jelas mengenai proses terjadinya tukar-menukar di masa lalu, data tanah beserta perkiraan luas tanah yang diajukan, letak tanah yang detail, gambar lokasi atau peta situasi tanah, dan surat pernyataan tidak akan menuntut perbedaan luas serta harga objek tanah di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat yang memiliki aset dengan status tersebut untuk segera melengkapi berkas demi menghindari potensi sengketa di masa depan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir dan konsultasi berkas dapat diakses melalui website resmi dptr.bantulkab.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor Dispertaru Bantul di Kompleks II Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Timur, Trirenggo, Manding, Bantul. (sita)
