BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat komitmen dalam penatausahaan dan perlindungan aset keistimewaan, khususnya terkait pengelolaan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground. Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan kejelasan data fisik, kepastian hukum, serta pelestarian warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Rizal Hastomo, di ruang kerjanya pada Kamis (15/10/2026).
“Tanah Kasultanan sendiri merupakan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai badan hukum, bukan merupakan milik pribadi Sultan,” terang Rizal.
“Status hukum ini berbeda dengan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground yang menjadi milik Kadipaten Pakualaman, serta Tanah Kalurahan yang memiliki ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan tersendiri,” imbuhnya.
Menurut Rizal proses penatausahaan Tanah Kasultanan di Kabupaten Bantul dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan utama. Tahapan tersebut meliputi kegiatan inventarisasi dan identifikasi data, pematokan batas bidang tanah, pengukuran wilayah secara teknis, hingga proses pendaftaran dan sertifikasi. Seluruh rangkaian ini dilakukan demi memastikan kevalidan data fisik dan tertib administrasi pertanahan.
“Pelaksanaan pengelolaan aset keistimewaan ini berjalan atas landasan hukum yang kuat, regulasi yang menjadi acuan utama antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri ATR dan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022." papar Rizal.
Ditambahkan oleh Rizal seluruh pemanfaatan lahan wajib mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku. Melalui program edukasi dan koordinasi yang berkesinambungan dengan pemerintah kalurahan serta instansi terkait, masyarakat diharapkan dapat semakin memahami status tanah di lingkungannya.
"Kerja sama ini penting untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan menjamin pemanfaatan tanah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (ryan)
