Pembinaan Disiplin ASN: Apel Pagi Dilanjutkan Sosialisasi Kode Etik Pegawai DPTR Bantul

Sebagai wujud peningkatan pelaksanaan disiplin Aparatur Sipil Negara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten pada Senin(6/7/2026) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh karyawan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Kurniantara) yang bertindak sebagai Pembina  Apel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel pagi dan juga pelaksanaan apel pagi dengan nuansa baru.

“Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan atas kehadiran bapak ibu peserta apel pagi, karena mengikuti apel adalah bagian dari disiplin kita sebagai ASN, juga penyelenggaraan dari Sekretariat,”ucap Kurniantara.

“Terkait dengan Disiplin ASN , sudah ada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Kabupaten Bantul, yang sosialisasinya akan dilaksanakan juga pada apel ini oleh  Kasubag Umum dan Kepegawaian, juga tentang pembentukan Satgas Kode Etik dan Kode Perilaku ASN,” Lanjut beliau.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kabupaten Bantul oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian (Arie Mujahadah).

Kasubag Umum Kpegawaian menyampaikan beberapa hal terkait dengan disiplin ASN meliputi 17 larangan bagi ASN.  Larangan ini bsa dibagi menjadi  3 zona larangan ASN yakni : 1. Integritas dan Wewenang, 2. Etika Sosial, Moral dan Digital dan 3. Standar Penampilan.

Juga disampaikan mengenai bagaimana ASN juga harus bisa menjaga integritas nya sebagai ASN, agar tetap bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan tidak membuat pelanggaran.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul kepada Satuan Tugas Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Tata Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan.

Setelah penyerahan Surat Keputusan dilanjutkan dengan penandatangan Komitmen Bersama Kepatuhan Terhadap Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul secara simbolis oleh pejabat eselon II dan III. Selanjutnya seluruh Aparatur Sipil Negara Dinas Pertanahan Ruang Kabupaten Bantul menandatangani komitmen bersama tersebut. (ririe)