Pembahasaan Raperda RTRW dan RDTR wilayah perencanaan Bantul Barat dan Bantul Timur

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul bersama sejumlah OPD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja, SKM, M.Kes, menghadiri acara Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tanggal 24-25 Juli 2024 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dalam rapat ini turut dibahas mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bantul Barat dan RDTR WP Bantul Timur. 

Acara yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam alur proses penetapan RDTR. Pembahasan lintas sektor dilakukan untuk memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR terhadap peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. 

RDTR WP Bantul Barat terdiri dari Kapanewon Bambanglipuro, Pajangan, Pandak, dan Sedayu. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja, SKM, M.Kes dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang Kawasan Bantul Barat akan difokuskan untuk mewujudkan Bantul Barat yang maju dan mandiri dengan bertumpu pada sektor pertanian, perdagangan dan jasa, pengembangan sentra bisnis dan kekuatan ekonomi lokal yang didukung oleh sektor industri pengolahan, pariwisata, dan budaya dengan  memperhatikan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana. Sedangkan RDTR WP Bantul Timur terdiri dari Kapanewon Piyungan, Jetis, Pleret, Imogiri, Dlingo dan Pundong. Tujuan penataan ruang Bantul Timur adalah pengembangan kawasan ekonomi kreatif di sektor pertanian, pariwisata, budaya, dan industri, dengan memperhatikan daya dukung dan pelestarian lingkungan serta pengurangan risiko bencana.

Setelah tahap pembahasan lintas sektor, selanjutnya akan diterbitkan persetujuan substansi oleh Menteri. Paling lama 2 bulan sejak persetujuan substansi tersebut diterbitkan, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR sudah harus ditetapkan. Adanya peraturan kepala daerah tentang RDTR sangat penting sebagai acuan dan pedoman serta penjaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan…… (iK)


Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul, Berkebun Ruang Kebaikan