Pelaksanaan Distribusi Patok Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul

Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul terus berkolaborasi dengan para Stakeholder yakni Keraton Ngayogyakarto, Paniradya Kaistimewan dan Kalurahan untuk terus melaksanakan Kegiatan penatausahaan Tanah Kalurahan, khususnya Kegiatan Pematokan Tanah Kalurahan. Target yang dicanangkan untuk Tahun 2026 ini sebanyak 875 bidang/persil yang tersebar di 24 Kalurahan. Pada Selasa (14/4/2026) telah distribusikan ke 20 kalurahan di bantul yang mengajukan patok tanda batas tanah kalurahan tahun anggaran 2026.

Tahapan demi Tahapan untuk mensukseskan Kegiatan  pematokan Tanah Kalurahan tersebut sudah terlaksana diantaranya Sosialisasi kepada Kalurahan, penentuan target dan pembelian patok serta dilanjutkan pengiriman patok ke masing-masing Kalurahan.

 

Dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C /sertifikat ganda. Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan tanah, karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.

Banyak dampak positif yang sudah dirasakan dengan dilaksanakannya Kegiatan Pematokan Tanah Kalurahan: Batas-batas Tanah Kalurahan jelas, keluasan Tanah Kalurahan dapat kembali dan menghindari penguasaan-penguasan sepihak oleh pihak lain.

Kegiatan Pematokan ini akan dilanjutkan dengan Pengukuran dan pendaftaran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. (Rado)