BANTUL — Pada Kamis (17/9/2026) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul melalui Bidang Tata Ruang secara rutin melakukan peninjauan dan cek lokasi di lapangan. Kegiatan terkait permohonan Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang DPTR Kabupaten Bantul, Iwan Rasia Hertanto, yang ditemui di sela-sela kegiatan tersebut, langkah ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi perizinan. Tujuannya guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul.
“Rekomendasi KRK dan FPRD sendiri merupakan persyaratan dasar sekaligus langkah awal yang wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum mengurus berbagai jenis perizinan pembangunan maupun kegiatan usaha,” jelas Iwan.
“Sebelum terjun ke lokasi, tim teknis dari Bidang Tata Ruang terlebih dahulu melakukan kajian awal berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang yang berlaku. Kajian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian awal jenis kegiatan atau pemanfaatan ruang yang diajukan pemohon,” lanjutnya.
Iwan menambahkan, setelah kajian awal selesai, tim lapangan mendatangi lokasi secara langsung untuk memverifikasi beberapa hal. Di antaranya adalah kondisi riil lahan yang dimohonkan perizinannya, serta kondisi fisik sekitar guna mengamati lingkungan di sekeliling lokasi untuk menilai dampak serta keselarasan tata bangunan.
“Hasil akhir dari rekomendasi KRK dan FPRD ini memuat keterangan resmi mengenai apakah kegiatan yang diajukan diizinkan atau tidak diizinkan, beserta ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi oleh pemohon,” papar Iwan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa tertib administrasi perizinan dengan slogan 'Ayo urus perizinannya dulu sebelum membangun'. Langkah ini demi mewujudkan penataan ruang wilayah Bantul yang tertib, aman, dan berkelanjutan," pungkas Iwan. (Ika)
