Paduserasi Perbatasan RTRW Kabupaten Bantul 2026–2046 Perkuat Sinergi Penataan Ruang Antarwilayah

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Paduserasi Perbatasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2026–2046 pada Selasa(21/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Bantul sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul yang menyampaikan bahwa dinamika pembangunan di Kabupaten Bantul menuntut adanya fleksibilitas dalam perencanaan, namun tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, paduserasi menjadi tahapan strategis untuk menyinkronkan berbagai kepentingan sektoral sekaligus menyelaraskan rencana tata ruang lintas wilayah agar saling terhubung, saling mendukung, serta mampu menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang DPTR Kabupaten Bantul (Iwan Rasia Hertanto) pelaksanaan paduserasi mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mengamanatkan bahwa pembahasan konsepsi RTRW kabupaten harus melibatkan pemerintah daerah yang berbatasan. 

“Melalui forum ini dilakukan penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang antarwilayah sehingga tercapai kesepakatan bersama dalam pengembangan kawasan perbatasan,” jelas Iwan.

“Tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yaitu peninjauan batas wilayah untuk memastikan kejelasan batas administrasi dan kawasan, penyelarasan struktur ruang agar sistem jaringan infrastruktur dapat terintegrasi secara fungsional, serta penyelarasan pola ruang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, ”paparnya.

Disampaikan juga oleh Iwan pada kegiatan ini  juga dibahas tentang titik berat keserasian fungsi ruang di kawasan Perkotaan Yogyakarta yang meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta tim penyusun RTRW Kabupaten Bantul. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang harmonis dan terintegrasi lintas wilayah.

“Melalui kegiatan paduserasi ini diharapkan tercapai kesepahaman antarwilayah dalam penyusunan RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2026–2046, sehingga setiap kebijakan pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menjaga daya dukung lingkungan, serta mampu mewujudkan tata ruang yang harmonis, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat, ”pungkas Iwan. (Ardelia)