Optimalkan Pengendalian Ruang, DPTR Kabupaten Bantul Gelar Rakor Penilaian RTRW

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ruang rapat DPTR pada Kamis (1/10/2026). Langkah terstruktur ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto, menyampaikan bahwa langkah strategis ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan sektoral berjalan sesuai rencana. Khususnya, program yang masuk dalam muatan Indikasi Program Utama, arahan pola ruang, serta ketentuan umum peraturan zonasi yang telah ditetapkan.

"Evaluasi ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya laju pembangunan daerah. Kita menuntut keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan daya dukung lingkungan, yang juga menjadi salah satu instrumen dalam Indeks Kinerja Utama (IKU) Bupati," ungkap Kukuh.

Menurut Kukuh, penilaian tersebut mencakup evaluasi skala makro melalui dokumen RTRW. Secara teknis, pelaksanaan evaluasi ini dimandatkan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta sektor swasta dan BUMD.

Kukuh juga menjelaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan data terkait pembangunan sektoral yang telah berjalan selama tahun rencana hingga tahun 2026.

"Hal ini berkaitan dengan RTRW Kabupaten Bantul yang telah masuk ke dalam PJM (Periode Jangka Menengah) 4 atau tahap akhir. Oleh karena itu, penilaian dilakukan untuk memperoleh hasil Penilaian 5-tahunan dan 20-tahunan," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, hasil pemantauan dan evaluasi ruang akan dituangkan secara komprehensif. Dokumen tersebut bakal memuat persentase keterwujudan struktur ruang yang dinilai dari sistem jaringan prasarana serta pola ruang—yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budi daya.

"Langkah tegas ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi tumpang tindih penggunaan lahan maupun pelanggaran zonasi ruang yang kerap menjadi polemik daerah," pungkas Kukuh.

Lebih jauh lagi, hasil penilaian ini akan difungsikan sebagai instrumen korektif dan prediktif bagi pembangunan berwawasan lingkungan di Bantul. Output dari evaluasi ini nantinya menjadi masukan utama bagi kegiatan Peninjauan Kembali (PK) serta revisi dokumen RTRW pada masa mendatang. (uli)