Mudahkan Warga Cek Zonasi Tanah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Sosialisasikan Aplikasi Sipetarung

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi pemanfaatan ruang pada Senin(7/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Limasan Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan diikuti oleh warga masyarakat pedukuhan Ngasem ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat luas.

Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi Sipetarung Bantul. Aplikasi pemetaan digital resmi ini dirancang agar warga dapat mengetahui zonasi peruntukan lahan secara mandiri, gratis, dan instan tanpa harus datang ke kantor dinas.

Bagus Ramadhan dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Amikom Yogyakarta, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa penataan ruang di tingkat kalurahan dan kabupaten bekerja dengan logika yang mirip dengan pembagian fungsi kamar di dalam sebuah rumah.

"Guna meminimalkan sengketa antar-tetangga, menyusutnya lahan pangan, serta masalah lingkungan seperti banjir, pemerintah mengelompokkan setiap jengkal wilayah ke dalam Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya," papar Bagus.

Melalui Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, akurasi pemetaan kini diperinci hingga skala 1:5.000. Peta ini mampu menjangkau detail per bidang tanah atau kavling. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa dua bidang tanah yang berdampingan bisa memiliki aturan zonasi dan pemanfaatan yang berbeda.

Menurut Bagus, di dalam aplikasi Sipetarung, masyarakat dapat melihat berbagai kode zonasi. Kode tersebut meliputi R untuk Perumahan, K untuk Perdagangan dan Jasa, SPU untuk Sarana Pelayanan Umum, I untuk Industri, dan PL atau P untuk Pertanian.

"Tidak hanya kode area, aplikasi ini juga memuat indikator ITBX yang menentukan legalitas aktivitas pembangunan di zona terkait, yaitu Diizinkan, Terbatas, Bersyarat, atau Dilarang," imbuhnya.

Bagus mengambil contoh studi kasus di wilayah Kapanewon Sewon. Warga yang memiliki lahan sawah di Timbulharjo berstatus bersyarat jika ingin membangun rumah tunggal pribadi. Namun, lahan tersebut berstatus dilarang jika ingin didirikan perumahan, apartemen, maupun rumah kos.

"Sebaliknya, untuk lahan di tepi jalan Bangunharjo yang masuk Zona Perdagangan dan Jasa Deret, aktivitas pembangunan warung atau ruko diizinkan. Sementara itu, hunian seperti rumah kos justru berstatus terbatas," jelasnya.

"Informasi yang tercantum pada Sipetarung bersifat awal dan bukan dokumen hukum untuk mulai membangun. Warga diwajibkan untuk tetap mengurus dokumen resmi, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR melalui sistem Online Single Submission di laman oss.go.id atau jalur non-berusaha bagi hunian pribadi," tegasnya.

Setelah dokumen KKPR terbit, langkah berikutnya adalah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung ke Dinas PUPKP sebagai pengganti izin IMB terdahulu.

Mengakhiri paparannya, Bagus mengingatkan adanya sanksi administratif mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa. Selain itu, ada pula ancaman sanksi pidana kurungan hingga denda material bagi pelanggar yang nekat membangun gedung di luar koridor rencana tata ruang resmi.

"Konsep utamanya tetap: bertanya dan berkonsultasi sebelum membangun jauh lebih aman dan murah daripada harus membongkar bangunan setelah berdiri," pungkasnya. (siti)