BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan aduan masyarakat. Guna mempermudah proses tersebut, DPTR Kabupaten Bantul kembali menginformasikan berbagai kanal aduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sekretaris DPTR Kabupaten Bantul, Agus Muji Hartono, menjelaskan bahwa layanan aduan ini dibuka melalui dua metode utama, yaitu secara luring dan daring.
Untuk mekanisme pelayanan secara luring, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung di Loket Pengaduan DPTR Bantul. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan memproses aduan tersebut. Setelah data pemohon dan detail aduan direkam ke dalam sistem, petugas akan langsung menyampaikan hasil penyelesaian atau solusi kepada pemohon.
Sementara itu, mekanisme pelayanan secara daring dirancang untuk memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan waktu. Pemohon cukup mengirimkan aduan melalui WhatsApp atau email resmi dinas. Petugas kemudian akan membuka, memverifikasi, dan merekam data laporan tersebut sebelum akhirnya mengirimkan balasan hasil penyelesaian melalui saluran yang sama.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke loket pengaduan, silakan menghubungi nomor telepon (0274) 225 8087 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0851 3399 4436," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Selain layanan telepon dan pesan singkat, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui situs web resmi dptr.bantulkab.go.id, email dptr@bantulkab.go.id, atau akun Instagram resmi @dispertarubantul.
Melalui penyediaan berbagai kanal aduan ini, DPTR Kabupaten Bantul berharap dapat memangkas hambatan komunikasi. Langkah ini juga diharapkan memberikan kemudahan penuh bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Bantul. (ririe)
