BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkepastian hukum.
Sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024, pemanfaatan Tanah Kasultanan wajib melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi awal krusial untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan selaras dengan rencana tata ruang dan status penggunaan lahan.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan diimbau untuk mengikuti 7 Langkah Resmi berikut:
- Konsultasi Awal
Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul untuk melakukan konsultasi teknis terkait rencana pemanfaatan lahan. - Penjelasan Persyaratan & Tahapan
Petugas akan memberikan penjelasan mendalam mengenai syarat administrasi, tahapan pengajuan, serta pentingnya kesesuaian tata ruang. - Penyiapan Dokumen
Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan, meliputi: Surat Permohonan, Identitas Pemohon, Dokumen Tanah, Informasi Tanah, Rencana Pemanfaatan, serta dokumen pendukung lainnya. - Pengajuan Permohonan
Menyerahkan seluruh berkas permohonan resmi secara lengkap kepada petugas pelayanan untuk diverifikasi di tahap awal. - Kajian Teknis
Tim teknis dinas akan melakukan pemeriksaan lapangan dan mengkaji kesesuaian dokumen dengan tata ruang serta regulasi yang berlaku. - Evaluasi & Verifikasi
Proses evaluasi menyeluruh terhadap data, dokumen, dan hasil kajian teknis untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan. - Lanjut ke Proses Perizinan
Setelah mendapatkan rekomendasi teknis, pemohon dapat melanjutkan berkas ke tahap perizinan resmi agar pemanfaatan tanah legal dan tertib.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menegaskan bahwa seluruh proses ini memegang teguh nilai pelayanan instansi, yaitu Profesional, Transparan, Akuntabel, serta Tertib & Legal.
Mari bersama-sama mewujudkan pembangunan Bantul yang tertib, berkelanjutan, dan taat hukum dengan mengikuti prosedur yang legal! (super)
