Layanan Tata Ruang Bantul Dipastikan Gratis, Temukan Pungutan? Silakan Lapor!

BANTUL – Semua pengurusan dokumen pelayanan, pengecekan zonasi, hingga rekomendasi tata ruang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan DPTR Kabupaten Bantul, Desiana Tri Wahyuni, di ruang kerjanya pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel melalui kejelasan tarif dalam Standar Pelayanan.

Desi menjelaskan, layanan Tata Ruang gratis tersebut meliputi Cek Zonasi, Penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai syarat dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Tata Letak Reklame, Rekomendasi Tanah Kasultanan, Permohonan Tanah Kalurahan, dan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

"Kami tegaskan bahwa semua layanan di loket Tata Ruang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantul gratis tanpa dipungut biaya apa pun," ujar Desi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul telah menyediakan banyak kanal aduan baik online maupun langsung.

"Apabila ada pungutan, silakan hubungi kami melalui layanan aduan yang telah disediakan. Harapan kami, semua masyarakat mengetahui bahwa layanan pertanahan dan tata ruang ini bersih dari pungutan," pungkasnya. (ririe)