Langkah Nyata Dukung Infrastruktur Strategis, Pemkab Bantul Serahkan Pembayaran Tanah Pengganti di Srandakan

Bantul — Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Panitia Pengadaan Tanah Pengganti melaksanakan proses pembayaran tanah milik warga atas nama Supriyono yang diperuntukkan sebagai pengganti Tanah Kalurahan Poncosari. Tanah Kalurahan tersebut sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Kegiatan penyerahan berlangsung di Balai Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, pada Kamis (3/9/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bantul, Kurniantara, beserta jajaran kepala bidang dan kepala seksi terkait.

Turut hadir pula perwakilan dari Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul, Panewu Srandakan, perwakilan BPR Bank Bantul, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kalurahan Poncosari, serta pihak pemilik lahan, Supriyono.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan serta serah terima uang pembayaran dan dokumen sertipikat antara Supriyono selaku pemilik tanah dengan pihak Pemerintah Kalurahan Poncosari. Selanjutnya, sertipikat tanah pengganti tersebut akan diajukan permohonan haknya oleh Pemerintah Kalurahan Poncosari agar resmi tercatat sebagai pengganti Tanah Kalurahan atau Tanah Kas Kalurahan (TKK) Poncosari.

Menurut Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Bantul, Rizal Hastomo, pelaksanaan pembebasan dan penyediaan lahan pengganti ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, serta Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam mendampingi Pemerintah Kalurahan Poncosari beserta warga yang terdampak pembangunan infrastruktur strategis nasional dan daerah.

“Program pengadaan tanah pengganti ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesinambungan proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS),” papar Rizal.

“Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan serta memastikan ketersediaan aset kekayaan milik Kalurahan Poncosari tetap terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan pertanahan yang berlaku,” pungkasnya. (super)