Langkah Konkret Peningkatan Mutu Pelayanan Publik: Reviu SP, Publikasi SKM, dan Finalisasi PEKPPP 2026

BANTUL - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Reviu Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan sekaligus Publikasi Survei Kepuasan Masyarakat dan Finalisasi Penyusunan bukti dukung PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada Kamis (20/8/2026) di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Kurniantara) tersebut dihadiri oleh Kusnanto dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Sekretaris Dinas, seluruh pejabat struktural, serta jajaran Tim PPID Dinas. 

Kurniantara menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik jangan hanya terpaku pada jargon tidak ada komplain dan tidak ada kekecewaan adalah bukti pelayanan, tetapi apakah pelayanan sudah berjalan sesuai dengan kaidah pelayanan prima. 

“Yang perlu dilakukan adalah apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan ketika layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. 

“Seperti halnya layanan yang sudah terpusat di Mal Pelayanan Publik, konsekuensinya kita harus menyiapkan SDM yang terbaik dan harapannya dengan layanan satu pintu semua pelayanan dapat terselesaikan di sana,” lanjut Kurniantara.

Sementara itu, Kusnanto dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik harus minimal 1 sampai 2 tahun, atau paling lambat 3 tahun sekali wajib direviu untuk memastikan pelayanan publik itu telah berjalan dan tidak ada perubahan dalam isinya. 

“Kapan harus mengundang unsur-unsur yang ada di Penetapan Standar Pelayanan? Apabila ada yang berubah dalam Standar Pelayanan tersebut, misalnya persyaratan ataupun waktu penyelesaian,” sambung Kusnanto. 

Dijelaskan oleh Kusnanto bahwa unsur-unsur yang harus ada dalam Penetapan Standar Pelayanan meliputi penyelenggara layanan, pemohon atau masyarakat, akademisi, OPD terkait, media massa, dan organisasi masyarakat. 

Menurutnya, apabila dalam reviu Standar Pelayanan DPTR ini nanti ada perubahan, sebelum ditetapkan harus diselenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk membahas perubahan yang sudah ditetapkan dengan melibatkan unsur masyarakat pengguna layanan, akademisi/praktisi, dan juga unsur-unsur lainnya. 

“Hasil dari penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik nantinya akan diterbitkan Berita Acara Reviu Standar Pelayanan untuk kemudian dilanjutkan dengan penetapan Maklumat Pelayanan,” terangnya. 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembahasan sembilan Standar Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang telah ditetapkan pada tahun 2025 dengan paparan dari masing-masing bidang penyusun reviu Standar Pelayanan.  

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Agus Muji Hartono) dalam penutupnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah aktif memberikan saran perbaikan demi ketepatan dalam penyusunan Standar Pelayanan. 

“Dalam waktu dekat Forum Konsultasi Publik akan segera kita laksanakan. Pastikan masing-masing bidang dapat kembali mencermati Standar Pelayanan sebelum akhirnya dapat kita tetapkan,” pungkas Agus. (ririe)