Kolaborasi Lintas Instansi, Batas Jalan Bantul–Klodran Kalurahan Palbapang Kini Dipertegas

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan Palbapang melakukan penegasan batas jalan Bantul–Klodran di wilayah Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kamis (1/10/2026).

Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan DPTR Bantul, Romadhon Akhiriawan Is Ardianto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan batas ruang jalan serta mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data pertanahan yang ada.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kepastian batas dan tertib administrasi pertanahan,” ungkap Romadhon.

Ia menambahkan, kejelasan batas ruang jalan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pengelolaan infrastruktur serta pemanfaatan ruang publik ke depan.

Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan mencermati kondisi eksisting jalan, batas bidang tanah di sekitar ruas jalan, serta informasi pertanahan terkait. Koordinasi intensif sengaja dilakukan agar diperoleh pemahaman dan data yang selaras mengenai batas jalan tersebut.

“Melalui sinergi ini, kegiatan penegasan batas diharapkan dapat menghasilkan kesesuaian yang akurat antara data administratif pertanahan dan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengelolaan infrastruktur dan penataan ruang yang lebih terarah di wilayah Kalurahan Palbapang demi kemaslahatan masyarakat. (ryan)