Kegiatan Workshop Strategi Pembinaan Dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Menuju Tata Ruang Berkualitas

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul di tahun 2022 mengadakan workshop pembinaan tata ruang dengan tema Strategi Pembinaan Dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Menuju Tata Ruang Berkualitas.

Kegiatan tersebut di ampu oleh Bidang Pengendalian Pengawasan dan Pembinaan yang dilaksanaan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 bertempat di Rumah Makan Parangtritis. Dengan narasumber dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yaitu Bapak R Widodo D Pramono, PhD.

Sedangkan untuk peserta yang di undang dalam kegiatan ini yaitu OPD yang tergabung dalam FPRD (Forum Penataan Ruang Daerah) dan juga seluruh Panewu yang ada di Kabupaten Bantul.

Kegiatan workshop pada dasarnya bertujuan untuk memberikan informasi dan juga pengetahuan segar kepada para pesertanya. Dalam hal ini pengetahuan tentang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sehingga tercapai tertib tata ruang.

Bapak R Widodo D Pramono, PhD dengan antusias menyampaikan materi  Strategi Pembinaan Dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Menuju Tata Ruang Berkualitas mulai dari :

Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan dengan penyusunan RTRW dan Rencana Rinci, Isi pokok: 

  • Tujuan, Kebijakan dan Strategi 
  • Rencana Struktur Ruang 
  • Rencana Pola Ruang 
  • Rencana Kawasan Strategis utk RTRWN 
  • Rencana Pemanfaatan 
  • Rencana Pengendalian

Pemanfaatan adalah pewujudan Struktur dan Pola melalui pelaksanaan program dankegiatan pembangunan (terintegrasi dlm RPJM, Renstra, RKPD, APBD).

Pengendalian dapat dilakukan melalui Pembinaan, Monev, sistem perijinan, pengawasan dan bahkan penyesuaian/penertiban.

Asas dan Tujuan Penataan Ruang adalah Keberdayagunaan (untuk kemakmuran), keamanan, kenyamanan,Kelestarian, Keharmonisan  (optimalits pemanfaatan sumber daya) lahan/ruang.

Kegiatan ini sangat penting untuk terus dilakukan agar lebih banyak orang yang mengetahui tentang penataan ruang yang ada di Kabupaten Bantul.

Kedepan tidak hanya OPD dan Panewu yang di undang namun bisa dari praktisi penataan ruang, masyarakat umum, notaris dan lain sebagainya.