Kegiatan Sosialisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul TA 2022

Tahun 2022 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan sosialisasi sejumlah 73 paket.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dari bulan februari sampai bulan juni 2022. Kegiatan sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat semakin paham mengenai tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Adapun materi – materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antaralain :

  1. Penataan Ruang
  2. Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang
  3. Konsolidasi Tanah
  4. Penanganan Permasalahan Pertanahan

Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dengan indikator :

  • Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
  • Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang tidak terjadi penyimpangan.

Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Contohnya menata kembali tanah – tanah sawah atau tanah – tanah pekarangan warga agar mempunyai akses jalan sehingga meningkatkan nilai ekonomi.

Penanganan Permasalahan Pertanahan merupakan upaya agar tanah – tanah sengketa yang ada dapat tertangani dengan baik. Permasalahan  pertanahan bukan masalah sederhana. Hal ini timbul karena harapan dan kenyataan yang berbeda, aturan dan pelaksanaan yang berbeda, serta bukti – bukti dan kenyataan yang berbeda.

Adapun jenis permaslahan pertanahan ada 3, yaitu :

  1. Sengketa, yang timbul antara dua pihak
  2. Konflik, yang menimbulkan dampak luas
  3. Perkara, dimana permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan mediasi dan berlanjut ke jalur hukum

Kedepan sosialisasi seperti ini agar dapat terus dilakukan supaya masyarakat semakin mengetahui program – program kegiatan yang ada.

Penting untuk diketahui bahwa sosialisasi yang dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan yang ada, memakai masker, pengecekan suhu, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.