Kawal Pergub Nomor 24 Tahun 2024, Pemkab Bantul dan Sleman Perketat Pengawasan Lahan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menghadiri rapat koordinasi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penghageng Kawedanan Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. 

Menurut Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Rizal Hastomo,S.STP) Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan urusan pertanahan dan tata ruang antar instansi. 

“Tujuan rapat kali ini membahas permohonan pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan yang tidak sesuai dengan tata ruang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten “RTRW Kabupaten”, Rencana Detail Tata Ruang “RDTR” (termasuk di dalamnya muatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan “LP2B”), Lahan Sawah Dilindungi “LSD” dan Lahan Baku Sawah “LBS”, ” jelas Rizal.

Dalam kesempatan tersebut Penghageng Kawedanan Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT. Surya Satriyanto menyampaikan bahwa selaras dengan Pasal 11 Ayat 2 Pergub. DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan bahwa Tanah Kas Kalurahan yang diperuntukan untuk Lahan Pertanian bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran.

“ Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten harus mendapatkan Serat Kekancingan yang dilakukan dengan cara mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan' tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota, "pungkasnya. (Super)