Kawal Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Komisi A DPRD DIY Monitor Langsung DPTR Bantul

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (7/9/2026). Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarief Guska Laksana, guna memantau, mengendalikan, serta mengawasi implementasi pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul.

Pimpinan Rombongan Kerja Komisi A DPRD DIY menegaskan bahwa agenda utama kunjungan ini adalah untuk menyerap situasi lapangan yang riil di Kabupaten Bantul, khususnya pasca-berlakunya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

"Kami ingin melihat titik akhir dari pelaksanaan regulasi ini, memetakan hal-hal yang harus diperbaiki ke depan, serta merumuskan apa saja yang perlu dikawal oleh Komisi A. Kami meminta masukan dan data konkret mengenai pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Kas Kalurahan, apakah sudah sesuai aturan dan benar-benar menyasar kesejahteraan serta perekonomian masyarakat," ujar pimpinan rombongan Komisi A dalam paparannya.

Pihak legislatif juga menyoroti pentingnya jaminan sinergitas antara Pemkab Bantul, Kalurahan, dan Dispertaru DIY. Terutama dalam merespons tingginya permintaan pemetaan lahan secara digital di tingkat desa agar terwujud tata kelola pertanahan yang transparan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kurniantara, memaparkan laporan komprehensif mengenai capaian program, berbagai kendala regulasi di lapangan, hingga inovasi digital yang tengah disiapkan untuk memotong rantai birokrasi perizinan lahan.

Kurniantara menyampaikan sejumlah kendala regulasi pemanfaatan lahan bagi investor yang dinilai menghambat minat investor luar untuk masuk ke lahan desa, salah satunya batasan waktu sewa dalam Pergub 24.

“Aturan dalam Pergub No. 24 membatasi masa sewa tanah kalurahan hanya 5 tahun dengan opsi perpanjangan 1x5 tahun. Jangka waktu ini dinilai terlalu pendek bagi pihak ketiga yang harus melakukan pembangunan fisik,” ungkap Kurniantara.

“Opsi pemanfaatan lahan hingga 20 tahun sebenarnya dimungkinkan melalui sistem kerja sama. Namun, saat ini belum ada buku pedoman teknis yang baku untuk mekanisme kerja sama tersebut antara pemerintah desa dan investor,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak berkas permohonan yang sempat tersendat akibat sulitnya pemenuhan syarat teknis oleh desa, seperti penyusunan dokumen site plan serta proses pengubahan Peraturan Kalurahan (Perkal) yang memakan waktu lama.

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Bantul, Rizal Hastomo, menambahkan bahwa sebagai solusi atas keluhan lambatnya proses birokrasi, pihaknya bekerja sama dengan Panitikismo Yogyakarta untuk meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Tanah Digital. Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai lokasi uji coba pertama dengan melibatkan tiga kalurahan contoh yang mewakili karakteristik wilayah kota, tengah, dan pinggiran.

“Aplikasi ini dirancang untuk mengatasi kesalahan dokumen desa. Di dalamnya sudah tersedia template site plan dan berkas administrasi baku lainnya, sehingga pamong kalurahan tinggal mengisi data secara akurat guna memangkas waktu pemeriksaan berkas,” jelas Rizal. (ririe)