Jaga Fungsi Lingkungan, Pemkab Bantul Bersama Kanwil BPN DIY Tinjau Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Sempadan Sungai

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa Kawasan Sempadan Sungai di Kalurahan Sitimulyo dan Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi dan Tinjauan Lokasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) untuk mengendalikan pemanfaatan ruang daerah.

Kegiatan strategis ini merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat pemerintah dalam mengawasi ruang publik agar sesuai dengan peruntukannya.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Agus Muji Hartono, menegaskan bahwa fasilitasi dari Kanwil BPN DIY sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah mengenai tiga hal utama, yaitu kondisi eksis lahan, ketentuan tata ruang yang berlaku, dan rencana aksi penanganan objek yang terindikasi melanggar hukum.

"Penanganan kawasan sempadan sungai tidak bisa dilakukan secara parsial. Urusan ini memerlukan koordinasi lintas sektor karena bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya air, kelestarian lingkungan, hak pertanahan, perizinan, serta batas kewenangan instansi," ujar Agus.

Sebelum merumuskan kebijakan, pihak Kanwil BPN DIY saat ini sedang mengumpulkan informasi mendalam untuk menyusun kajian hukum dan teknis yang objektif. Data terperinci yang dihimpun meliputi status tanah, Izin resmi, kesesuaian ruang, kondisi geografis.Kelengkapan data tersebut bertujuan agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran, adil secara hukum, dan sesuai dengan administrasi pertanahan.

Seusai rapat koordinasi, tim gabungan langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan. Petugas mengidentifikasi posisi bangunan, jarak aman bangunan dari bibir sungai, serta dampak aktivitas warga terhadap ekosistem sekitar.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian pengawasan dan Pembinaan DPTR Kabupaten Bantul (Kukuh Dwi Prasetianto) hasil temuan lapangan ini selanjutnya akan dicocokkan dengan data spasial atau peta digital. 

“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana tata ruang dan izin yang ada, pemerintah akan menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Kukuh.

Ditambahkan oleh Kukuh bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang vital dan dilarang untuk dialihfungsikan secara sembarangan. 

“Fungsi utamanya meliputi perlindungan alami ekosistem sungai, penyedia ruang luapan air, serta pengaman lingkungan dari bencana banjir dan erosi,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan tata ruang yang berlaku. Penanganan terhadap indikasi pelanggaran akan terus dilakukan secara cermat dan terukur demi menjaga keselamatan warga serta keseimbangan alam di Bantul. (uli)