Forum Pelaksanaan dan Pengawasan (Lakwas) merupakan agenda rutin tahunan yang diikuti oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Sleman bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan pada tahun 2026 ini, kegiatan dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Auditorium Museum Gunungapi Merapi Sleman Yogyakarta.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Kukuh Dwi Prasetianto) yang hadir dalam kegiatan tersebut beserta segenap jajarannya bahwa Forum Lakwas berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi dan pembelajaran antar pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah provinsi.
“Tujuan forum ini untuk membahas pelaksanaan dan penanganan terkait permasalahan penataan ruang, khususnya dalam pengendalian dan pengawasan pertanahan dan tata ruang, ” ungkap Kukuh.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada level Kabupaten/Kota maupun Provinsi,”imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Kabupaten Kulonprogo didapuk sebagai pemateri berdasarkan keberhasilan mereka dalam penanganan IPPR, yang mana telah mendapatkan nota kesepakatan Berita Acara Clean and Clear (BACC) dari Kemenerian ATR/BPN. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam pelaksanaan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana seluruh Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sedang melaksanakan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selanjutnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY juga turut menjadi pemateri. Pemaparan yang disampaikan berfokus pada penyusunan aturan pengenaan sanksi administrasi lanjutan, seperti penerapan denda administratif sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi sebelumnya yang telah dilaksanakan berupa peringatan tertulis.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama seluruh instansi terkait di DIY untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang agar ruang dapat terwujud sesuai dengan rencana tata ruang sehingga terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.(uli)
