BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penetapan sanksi atas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang serta instansi vertikal. Di antaranya adalah Kantor Wilayah BPN DIY, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
Kepala DPTR Kabupaten Bantul, Kurniantara, menyatakan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan langkah penanganan terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul.
“Penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi penting, khususnya dalam proses review dan evaluasi rencana tata ruang,” ungkap Kurniantara.
Ia menambahkan, langkah ini diperlukan untuk memastikan proses review tidak menjadi celah terjadinya pemutihan terhadap pemanfaatan ruang yang telah terindikasi melanggar ketentuan. "Setiap indikasi pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi, kronologi pemanfaatan ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Kabupaten Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto, menyampaikan bahwa IPPR merupakan temuan awal. Temuan ini merujuk pada dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang dimiliki.
Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa setiap IPPR wajib melalui proses verifikasi dan pendalaman. Hal itu mencakup peninjauan dokumen perizinan hingga pemeriksaan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, narasumber FGD sekaligus akademisi Anggota Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah, Jimly Al Faraby, menekankan pentingnya melihat hubungan antara RTRW dan RDTR dalam penanganan IPPR. RDTR yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan utama dalam menilai kesesuaian pemanfaatan ruang berbasis persil.
“Selain kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kronologi pemanfaatan ruang juga menjadi hal penting dalam menentukan langkah penanganan. Kondisi bangunan atau kegiatan yang telah terbangun perlu dilihat berdasarkan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan,” jelas Jimly.
FGD ini juga membahas mekanisme pengenaan sanksi administratif secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penentuan sanksi nantinya akan mempertimbangkan hasil verifikasi, tingkat ketidaksesuaian, serta kondisi dari masing-masing IPPR.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam penanganan IPPR. Dengan begitu, proses pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul dapat dilaksanakan secara lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (uli)
