Kegiatan ekspose dan klarifikasi hasil pengumpulan data yuridis terkait tukar menukar tanah kalurahan dan warga dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) di Kalurahan Pleret. Kegiatan tersebut dihadiri : Koodinator Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Setda Kab. Bantul, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan DPTR Kabupaten Bantul, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Pleret, Lurah Pleret dan jajarannya, Ketua Bamuskal Pleret dan anggota, Dukuh Pleret, para ahli waris.
Lurah Pleret (Taufiq Kamal) mengawali kegiatan ini dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas program penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah dari DPTR Bantul ini. “Harapan kami setelah kegiatan ekspose dapat dilanjutkan proses pendaftaran tanahnya agar warga masyarakat dan pihak kalurahan segera mendapatkan kejelasan hak atas tanah," ungkapnya.
“Di Kalurahan Pleret sendiri terdapat 6 (enam) permasalahan tukar menukar tanah,” terang Taufiq.
Menurut Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan DPTR (Romadhon Akhiriawan Ardianto, S.STP) bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memaparkan semua data hasil koordinasi antara pihak kalurahan dengan para ahli waris.
“Setelah nantinya terbit Rekomendasi Gubernur dapat dilanjutkan proses pensertifikatan tanah, yang dibantu juga oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Sesuai Pergub DIY No 24 Tahun 2024 pasal 71 ayat (5), bahwa izin tukar menukar tidak diperlukan apabila pada saat tukar menukar atau penjualan Tanah Kalurahan telah : tercatat dalam buku pepriksan atau buku tanah di Kalurahan; diterbitkan keputusan Lurah; mendapat persetujuan Bupati; mendapat izin Gubernur; dan/atau terdapat bukti pendukung yang membuktikan telah terjadi peralihan hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ”papar Romadhon.
“Dalam hal ini permasalahan tukar menukar tanah di Kalurahan Pleret tidak tercatat di dalam buku pepriksan atau buku tanah di Kalurahan, sehingga membutuhkan izin Gubernur, ”tambahnya.
Sementara itu Koodinator Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa terkait permasalahan Tanah Kalurahan diperlukan kehati-hatian dan kajian yang mendalam. Karena tujuan akhir dari penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah ini adalah menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Kegiatan dilanjutkan paparan oleh Tim DPTR Kabupaten Bantul, terkait beberapa dokumen kelengkapan tukar menukar tanah, yang terdiri dari : Surat Permohonan Rekomendasi dari DPTR Kab. Bantul, Kronologi, Rekomendasi Panewu, Keputusan Lurah, Keputusan Bamuskal, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Kalurahan & Warga), Surat Pernyataan Senilai (Kalurahan & Warga), Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa, Letter C, Sket Lokasi, Surat Pernyataan Keaslian Berkas, dan dokumen kependudukan para ahli waris serta saksi.
Dalam kegiatan tersebut perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah ini perlu memperhatikan 3 (tiga) aspek hukum, yaitu : aspek administrasi, aspek hukum perdata, dan aspek hukum pidana. Sehingga diharapkan kedepannya apapun produk akhir dari kegiatan ini dapat mengeliminasi resiko hukum di kemudian hari.
Kegiatan ekspose dan klarifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian tukar menukar tanah kalurahan yang terjadi sebelum tahun 2003 dan dalam buku Letter C warga belum terdaftar. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka sesuai Peraturan Gubernur DIY No 24 Tahun 2024 Pasal 71 ayat (5), proses tukar menukar memerlukan izin Kasultanan dan dapat dilanjutkan dengan proses pendaftaran tanah. Selanjutnya, proses penyelesaian permasalahan tukar menukar tersebut akan diteruskan melalui pemberian Rekomendasi Gubernur sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bantul. (Ard)
