Gandeng BPN dan Dispertaru, DPRD Bantul Edukasi Warga Cara Jitu Atasi Sengketa Lahan

ANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi penanganan permasalahan pertanahan untuk masyarakat pada Kamis (13/8/2026) di Kalurahan Imogiri. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi hukum agar masyarakat dapat mendeteksi dini dan mencegah konflik agraria.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan, Romadhon Akhiriawan Is Ardianto, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir dalam acara tersebut.

“Sosialisasi ini menjadi ruang untuk menjaring masukan langsung dari warga. Informasi yang dikumpulkan dari akar rumput tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar kebijakan penanganan pertanahan dapat berjalan tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat,” papar Romadhon.

Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Suratman, menjelaskan bahwa kegiatan ini dibiayai melalui alokasi anggaran kedewanan yang difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Dalam program ini, DPRD sengaja menggandeng Dinas Pertanahan dan Tata Ruang guna mengupas tuntas tata cara penanganan masalah lahan,” ungkap Suratman.

"Dengan mengangkat tema Penanganan Permasalahan Pertanahan, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban mereka atas tanah, sehingga potensi gesekan di lapangan dapat diminimalisasi," ujarnya.

Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Robert Corneles William Pasiak, memaparkan secara terperinci mengenai klasifikasi kasus pertanahan berdasarkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kasus tanah terbagi menjadi tiga kategori.

"Pertama, sengketa tanah yaitu perselisihan antar warga, badan hukum, atau lembaga yang skalanya terbatas dan tidak berdampak luas. Kedua, konflik tanah yaitu perselisihan pertanahan yang memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas di masyarakat. Ketiga, perkara tanah yaitu perselisihan pertanahan yang proses penanganan dan penyelesaiannya sudah masuk ke lembaga peradilan," jelas Robert.

Robert menambahkan bahwa akar masalah pertanahan biasanya dipicu oleh tiga kesenjangan utama, yakni perbedaan antara harapan dan kenyataan, ketidaksesuaian aturan dengan pelaksanaan di lapangan, serta ketidakcocokan antara bukti dokumen dan fakta fisik tanah.

“Sebagai langkah penanganan, kami sarankan agar masyarakat melacak kronologis awal tanah dengan mendatangi kepala dusun atau pemerintah kalurahan, karena pencatatan sejarah tanah yang valid menjadi kunci utama penyelesaian kasus,” tambahnya.

"Pemerintah mendorong agar penanganan masalah diselesaikan melalui pembinaan internal dan silaturahmi dalam bentuk musyawarah atau mediasi, sehingga proses ini jauh lebih efektif dan efisien jika diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kalurahan," pungkas Robert.

Melalui pembekalan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya paham saat menghadapi masalah, tetapi juga mampu bertindak sebagai agen pencegahan yang proaktif dalam menjaga tertib administrasi pertanahan di lingkungan masing-masing.(Adon)