Evaluasi Laporan Pengawasan Tanah, Dispertaru Bantul Kumpulkan 75 Kalurahan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Hasil Laporan Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Gedung Pertemuan Komplek Perkantoran Terpadu II Manding pada Rabu (8/7//2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 75 Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban penyampaian laporan pengendalian dan pengawasan pertanahan oleh Pemerintah Kalurahan setiap tiga bulan sekali sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan  dan Pembinaan (Kukuh Dwi Prasetianto) yang memimpin kegiatan tersebut. 

“Laporan triwulanan memiliki peran penting sebagai instrumen monitoring dan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan tanah kalurahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan inventarisasi, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul, ”jelas Kukuh.

Dalam rapat tersebut disampaikan hasil evaluasi pelaporan Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2026, tata cara pengisian blanko pengendalian dan pengawasan pertanahan yang benar dan lengkap, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaporan. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai pengisian setiap format laporan, baik untuk tanah kalurahan berizin, belum berizin, tanah yang tidak digunakan, maupun tanah Kasultanan/Kadipaten, disertai contoh pengisian yang benar sebagai pedoman bagi Pemerintah Kalurahan.

“Melalui rapat evaluasi ini, kami berharap agar pemerintah kalurahan dapat meningkatkan kelengkapan dan kualitas pengisian data pada laporan triwulan serta pengumpulan laporan triwulan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,  Laporan triwulanan yang disusun secara lengkap dan tepat waktu akan menjadi sumber informasi yang akurat dalam mendukung pengendalian dan pengawasan pemanfaatan tanah kalurahan, ”pungkasnya. (sandra)