Edukasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, DPTR Bantul Dorong Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

BANTUL — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan di Padukuhan Paten, Kalurahan Sumberagung, kapanewon Jetis, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah kalurahan dan masyarakat mengenai status, tata cara, serta ketentuan hukum dalam pemanfaatan tanah tersebut. 

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Bantul, Rizal Hastomo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan kejelasan prosedur, menjaga tertib administrasi, serta memastikan kesesuaian peruntukan tanah. 

"Melalui kegiatan ini, peserta bisa memperoleh informasi mengenai prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan serta hal-hal penting dalam pelaksanaannya," ujar Rizal. Ia menambahkan, forum ini juga menjadi sarana komunikasi untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak Kasultanan terkait kendala di lapangan. 

Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan—baik untuk kepentingan umum, pribadi, maupun instansi—harus berbadan hukum atau legal guna menghindari masalah di kemudian hari. Ia berharap warga dapat memanfaatkan Sultan Ground dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Moh. Qoyyim Autad dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY memaparkan wawasan historis dan filosofi nilai luhur di balik kepemilikan Tanah Kasultanan. Pihaknya berpesan agar masyarakat bersama pemerintah kalurahan turut menjaga kelestarian dan fungsi sosial tanah tersebut.

Melalui kegiatan ini, DPTR Bantul berharap tercipta kepatuhan hukum, tertib administrasi pertanahan, serta koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, kalurahan, masyarakat, dan pihak Kasultanan. (ryan)