Bertempat di Balai Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul pada Kamis (16/4/2026) dilaksanakan musyawarah pengadaan tanah pengganti tanah Kalurahan Poncosari sebagai pengganti Tanah Kalurahan Poncosari yang telah digunakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY untuk Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Hadir dalam musyawarah penaksiran ganti rugi Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kalurahan Poncosari dan Sdr. Supriyono sebagai Pemilik calon tanah pengganti Tanah Kalurahan Poncosari dan instansi terkait.
Instansi terkait meliputi K.H.P. Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kabupaten Bantul, Kantor Pertanahan Bantul, Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Poncosari
Sdr. Supriyono telah menawarkan 2 bidang tanahnya yang berupa Sawah/Pertanian untuk digunakan sebagai tanah pengganti Tanah Kalurahan dengan total luas tanah 3.496 m2.
Setelah dilakukan tawar menawar harga tanah antara Lurah Poncosari dengan Sdr. Supriyono dan memperoleh kesepakatan harga tanah dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Harga Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kalurahan Poncosari oleh Panitia Pengadaan dan Pemilik tanah.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara mufakat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama terkait harga tanah pengganti. Diharapkan hasil kesepakatan ini dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Poncosari.
Selanjutnya akan dilaksanakan proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan tanah akan di daftarkan pensertipikatan menjadi Hak Pakai Pemerintah Kalurahan Poncosari diatas Tanah Kasultanan. (super)
