Penyerahan serat palilah oleh GKR Mangkubumi dalam rangka penataan kawasan kumuh Pedak Baru Banguntapan pada Kamis (30/4/2026) menjadi tanda dimulainya tonggak kepastian hukum bagi warga Pedak Baru. Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Kampung Pedak Baru Banguntapan Bantul ini dihadiri oleh Bupati Bantul beserta FORKOMPIMDA Bantul.
Bupati Bantul (H Abdul Halim Muslih) dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini diserahkan sebanyak serat palilah sebanyak 52 untuk warga dan 2 untuk Kalurahan.
“Program penataan kawasan kumuh pedak baru disamping menjadi bersih rapi dan sehat juga memberikan kenyamanan legalitas kepemilikan tanah yang selama ini yang selama ini warga pedak baru belum memiliki bangunan rumah tinggal yang ditempati, “ ungkap Bupati Bantul.
GKR Mangkubumi berkenan menyerahkan secara langsung Serat palilah tersebut memberikan apresiasi kinerja kepada tim penataan Kawasan . “Kawasan yang tadinya kumuh tidak teratur rawan bencana banjir sekarang menjadi bersih aman dari banjir, pesan kami agar serat palilah atau izin dari kraton dijaga sebaik mungkin dan juga dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan, “ jelas beliau.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat , BPN DIY, dan beberapa OPD terkait yaitu DPTR DIY, Kajari Bantul, Sekretaris Daerah, DPTR Bantul, Panewu Banguntapan, Lurah Banguntapan dan warga penerima serat palilah.
Salah satu warga perwakilan (Muryani) menyatakan terimakasih atas diberikan ya surat palilah dari kraton yang memberikan rasa aman nyaman untuk melanjutkan bermukim di kawasan kampung pedak baru yang selama ini sudah puluhan tahun mereka tinggal tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan. (AM)
