Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul melalui Bidang Tata Ruang mengadakan sidang Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul pada Rabu (9/9/2026).
Sidang FPRD yang rutin dilaksanakan dalam periode waktu tertentu kali ini turut mengundang perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DPMPTSP, DPUPKP, serta Bidang Pengendalian dan Pengawasan.
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang DPTR Kabupaten Bantul, Noor Rakhman Ufrianto, menyampaikan bahwa sidang kali ini membahas permohonan Rekomendasi FPRD di dua wilayah Kabupaten Bantul yang belum disahkan RDTR-nya, yaitu Kapanewon Bantul dan Banguntapan.
“Melalui Forum Penataan Ruang Daerah ini, nantinya akan disepakati bersama dan diberikan rekomendasi pemanfaatan ruang di kedua wilayah tersebut karena belum memiliki RDTR yang sah sebagai dasar penerbitan Rekomendasi FPRD,” ungkap Noor Rakhman.
Menurut Noor Rakhman, berdasarkan kajian secara berjenjang dan komplementer sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 serta keputusan forum, permohonan FPRD atas nama Santoso Rohmad disetujui seluruhnya. Pemohon bertindak atas nama PT Bank BPD DIY dengan mengajukan izin lahan seluas 345 m² untuk rencana kegiatan pergudangan dan penyimpanan.
“Sedangkan permohonan rekomendasi FPRD atas nama Sudi Raharto, yang bertindak atas nama diri sendiri untuk mengajukan izin tanah seluas 450 m² dengan rencana kegiatan rumah tinggal, juga disetujui seluruhnya,” imbuhnya.
Selain menilai kesesuaian rencana tata ruang, forum FPRD juga membahas ketentuan teknis pemanfaatan ruang seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan ketinggian bangunan. Rekomendasi FPRD berfungsi sebagai instrumen pertimbangan tata ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang selaras dan terkendali berdasarkan kepentingan pembangunan daerah.
“Namun rekomendasi FPRD ini tidak sama dengan izin usaha atau KKPR, ini hanya memberikan pertimbangan atau rekomendasi dalam aspek penataan ruang, sedangkan keputusan perizinan tetap berada pada kewenangan otoritas terkait sesuai mekanisme KKPR dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ika)
