BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul melalui Bidang Pertanahan menggelar tinjauan ulang (desk reviu) inventarisasi Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kalurahan yang berasal dari Hak Anggaduh. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (13–15/10/2026), di Ruang Rapat DPTR Bantul.
Kepala Bidang Pertanahan DPTR Bantul, Rizal Hastomo, mengungkapkan bahwa evaluasi ini menyasar seluruh kalurahan di Bantul. "Adapun yang menjadi target terdiri dari 75 kalurahan se-Kabupaten Bantul," ujarnya.
Menurut Rizal, desk reviu ini bertujuan untuk memastikan validitas data Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan yang sudah diinventarisasi sebelumnya. Data tersebut mencakup hasil pendataan oleh DPTR DIY pada tahun 2015, inventarisasi mandiri oleh kalurahan saat menyusun Peraturan Kalurahan (Perkal), hingga penatausahaan oleh DPTR Bantul.
"Lingkup dalam desk meliputi pencermatan terhadap jumlah tanah, keluasan, persil, pemanfaatan, pengelola, dan alas hak masing-masing kalurahan. Data tersebut disajikan melalui daftar nominatif lalu dicocokkan dengan peta atau legger kalurahan," papar Rizal.
Ia menambahkan, momentum ini menjadi kesempatan penting untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data. Sebab, di lapangan masih ditemukan beberapa Tanah Kalurahan yang belum masuk dalam data inventarisasi sebelumnya. Rizal juga menekankan bahwa data yang valid akan menjadi acuan utama dalam pemanfaatan lahan ke depan.
Jalannya diskusi selama tiga hari tersebut berlangsung interaktif. "Pihak kalurahan sangat mengapresiasi agenda ini. Mayoritas perwakilan hadir dan mengikuti rangkaian desk reviu yang dilaksanakan dari pagi sampai sore tersebut dengan antusias," pungkas Rizal. (Rado)
