Salah satu dari lima kewenangan Keistimewaan DIY adalah urusan pertanahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melaksanakan Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan Dan Kadipaten 2026 dengan dibiayai Dana Keistimewaan. Salah satu dari lima aktivitas Penatausaan Tanah Kasultanan diantaranya Pematokan Tanah Kalurahan 2026. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Rizal Hastomo di sela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pematokan Tanah Kalurahan di Kalurahan Sidomulyo pada Selasa (21/7/2026).
"Tanah Kalurahan dipatok untuk ditindaklanjuti dengan pengukuran dan Pendaftaran sertifikat di Kantah Bantul, Target pematokan Tahun 2026 ini mencapai 875 bidang/persil yang tersebar di 24 Kalurahan, ungkap Rizal.
“Sampai bulan Juli ini sudah pada tahapan Monitoring dan Evaluasi hasil pematokan di lapangan dengan maksud dan tujuan untuk memastikan pematokan Tanah Kalurahan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pematokan, ”imbuhnya.
Menurut Rizal dalam Monev tersebut dilakukan pengecekan terkait dengan proses proses pemasangannya sesuai ketentuan: per persil, patok yang tertanam ditanah kedalamannya sesuai batas yang ditentukan dan pengesahan batas-batas yang berada disampingnya.
“Berdasarkan hasil monitoring ini Kalurahan Sidomulyo sudah melaksanakan kegiatan pematokan sesuai juknis yang ditentukan dan memenuhi syarat untuk diukur selanjutnya oleh Kantah Bantul, ”pungkas Rizal. (Rado)
