DPTR Bantul Intensifkan Sosialisasi Persuasif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

BANTUL – Sosialisasi terhadap Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bantul Tahun 2026 digelar di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul pada Rabu (23/9/2026). Langkah operasional ini diterapkan untuk mengintensifkan sosialisasi persuasif yang ditujukan langsung kepada para pihak yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kurniantara, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administrasi. Tujuannya guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan transparan, sesuai prosedur, dan berkeadilan.

“Penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi penting, khususnya dalam proses reviu dan evaluasi rencana tata ruang,” ungkap Kurniantara.

“Ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses reviu tidak menjadi celah bagi terjadinya pemutihan terhadap pemanfaatan ruang. Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas dokumen perencanaan tata ruang daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto, menyampaikan bahwa IPPR merupakan temuan awal terhadap dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang dimiliki.

“Melalui sosialisasi pengenaan sanksi administrasi yang sesuai, diharapkan penanganannya dapat mengedepankan ruang mediasi untuk mencapai solusi konkret,” jelas Kukuh. “Tujuannya adalah agar para pihak yang terbukti melanggar dapat segera memenuhi komitmen bersama dengan pemerintah dalam menyelesaikan IPPR tersebut,” tambahnya.

Kukuh menjelaskan bahwa bentuk komitmen penyelesaian ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dengan mengedepankan sanksi administratif dan pembinaan.

Sebagai contoh, bagi pelanggar yang lokasi bangunan atau jenis usahanya sebenarnya sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati , mereka diwajibkan untuk segera mengurus dokumen perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta mematuhi pembatasan kegiatan operasional.

"Sanksi ini secara spesifik melarang keras adanya perluasan fisik bangunan maupun area usaha, langkah ini diambil untuk 'mengunci' kondisi di lapangan sehingga dampak lingkungan atau tata ruang tidak semakin meluas dan parah selama proses penyelesaian IPPR berlangsung," pungkas Kukuh. (uli)