BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Kegiatan yang diikuti oleh 19 peserta ini digelar sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Kepala Dinas DPTR Kabupaten Bantul, Kurniantara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi kepegawaian dan memberikan kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu.
“Hasil evaluasi kinerja periodik, baik bulanan maupun triwulan, serta evaluasi tahunan akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” tegas Kurniantara saat memberikan pengarahan.
Sementara itu, Sekretaris DPTR Kabupaten Bantul, Agus Muji Hartono, selaku narasumber menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh perpanjangan kontrak jika memenuhi sejumlah kriteria. Syarat utamanya adalah diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah serta memperoleh predikat penilaian kinerja minimal "Baik" pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2026.
“Yang pasti, harus tersedia anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu selama masa perpanjangan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Mengenai alur birokrasi, Agus menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan akan diusulkan kepada Bupati Bantul melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul. Sementara itu, setiap PPPK Paruh Waktu wajib melengkapi dan mengunggah dokumen Evaluasi Kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Triwulan I dan II tahun 2026 melalui tautan resmi BKPSDM.
“Usulan yang memenuhi syarat nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul. Keputusan tersebut yang akan menjadi dasar bagi DPTR untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang baru,” pungkas Agus
