DPRD Mojokerto Kunjungi Bantul, Gali Mekanisme Anggaran Tata Ruang dan Proyek Strategis

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Senin (21/9/2026) di Ruang Rapat DPTR.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka studi komparasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 terkait pengelolaan tata ruang.

“Kunjungan kerja kali ini kami fokuskan untuk menggali mekanisme perencanaan anggaran pada OPD yang memiliki kewenangan khusus seperti pertanahan dan tata ruang,” jelas Edy.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPTR, Agus Muji Hartono, beserta segenap jajaran. Dalam sambutannya, Agus Muji Hartono menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Bantul sebagai lokus pembelajaran terkait sinergi antara perencanaan tata ruang dan pengelolaan anggaran daerah.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beberapa poin pertanyaan strategis yang dilontarkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. Salah satunya terkait dengan mekanisme pergeseran anggaran untuk proyek strategis mendesak.

“Usulan penyesuaian atau pergeseran anggaran dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Ketua TAPD atau Sekretaris Daerah. Tim TAPD akan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan pembahasan dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Apabila disetujui, proses pergeseran dilaksanakan melalui aplikasi SIPD dan menjadi dokumen DPA Pergeseran,” jelas Agus.

Terkait pengaruh Dana Keistimewaan (Danais) terhadap struktur APBD, Agus menegaskan bahwa penyerapan atau realisasi Dana Keistimewaan dipergunakan sebagai salah satu indikator evaluasi dan syarat pencairan Danais per termin. Namun demikian, Danais tidak berhubungan langsung dengan struktur perencanaan APBD murni maupun Perubahan APBD secara keseluruhan.

“Hambatan utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan dan penyusunan kelengkapan dokumen SPJ. Adapun solusi taktis yang diterapkan adalah dengan memulai proses persiapan pelaksanaan kegiatan bahkan sebelum Perubahan APBD disahkan, serta penyusunan dokumen kelengkapan SPJ dilakukan lebih awal sebelum kegiatan berjalan,” imbuhnya.

Kegiatan kunjungan kerja ditutup secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul dengan harapan terjalinnya sinergi dan saling bertukar praktik baik antardaerah dalam pengelolaan tata ruang yang akuntabel dan berkelanjutan. (elya)